Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Organisasi Kepemudaan (OKP) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap merupakan lembaga negara yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian kepolisian.
Ketua Bidang OKP PB PMII, Muhamad Muhamtashir menjelaskan pernyataan Kapolri tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi sektor keamanan yang menempatkan Polri sebagai alat Negara yang Independen, Profesional, serta Bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“PMII berpandangan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang harus dijaga. Ini penting untuk memastikan netralitas Polri, mencegah intervensi politik sektoral, serta menjaga stabilitas keamanan nasional,” ujarnya. Senin(27/1/2026)
Ia menilai, wacana pembentukan Menteri Kepolisian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta memperpanjang rantai birokrasi, yang dapat menghambat efektivitas kerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Muhamtashir menegaskan bahwa pengawasan terhadap Polri tetap dapat dilakukan secara ketat melalui mekanisme konstitusional, seperti DPR, Kompolnas, serta pengawasan publik, tanpa harus mengubah struktur koordinasi institusional Polri.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan perubahan garis koordinasi Polri, melainkan penguatan reformasi internal, transparansi, dan profesionalisme aparat kepolisian,” tegasnya.
OKP PB PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam politisasi institusi Polri, serta tetap mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau sektoral.
Dengan dukungan terhadap pernyataan Kapolri tersebut, OKP PB PMII berharap Polri semakin solid sebagai institusi yang presisi, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.
