Jakarta – Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Iqbal Ramdhani, menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengusut secara profesional, transparan, dan akuntabel setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Iqbal, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana perlu diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai mahasiswa, kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan perkara secara tuntas, profesional, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Muhammad Iqbal Ramdhani.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian yang adil.
Iqbal juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan objektif serta mendukung penguatan lembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi berjalan secara efektif dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari intervensi, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta komitmen negara dalam memberantas korupsi,” tutup Muhammad Iqbal Ramdhani.
