Rencana Pelibatan TNI Lawan Terorisme Dinilai Kontra-Produktif dan Rawan Pelanggaran HAM

Polemik TNI Lawan Terorisme
Polemik TNI Lawan Terorisme

Jakarta — Lembaga riset dan advokasi kebijakan Raksha Initiatives melayangkan peringatan serius terhadap rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres). Pelibatan militer dinilai berisiko besar, bahkan berpotensi kontra-produktif dan mengancam demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).

Dalam siaran pers yang dirilis pada 25 Januari 2026, Raksha Initiatives menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme di banyak negara justru memperburuk situasi. Pengalaman di Burkina Faso, Nigeria, Kenya, hingga Mali menunjukkan bahwa pendekatan militer kerap meningkatkan korban sipil, memperdalam ketidakpuasan masyarakat rentan, serta menjadi bahan propaganda kelompok ekstremis untuk merekrut anggota baru.

Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menyebut bahwa Raperpres tersebut merupakan turunan dari Pasal 43I UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, hingga kini belum terdapat batasan yang jelas mengenai kondisi khusus, mekanisme, serta prosedur pelibatan TNI, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Raksha menilai, tanpa kejelasan tersebut, pemberantasan terorisme berisiko bergeser dari pendekatan penegakan hukum ke logika militer, yang identik dengan eliminasi ancaman, bukan penangkapan dan proses peradilan. Pergeseran ini dinilai dapat melemahkan kontrol sipil atas militer, mengikis kebebasan sipil, serta meningkatkan potensi pelanggaran HAM.

Dalam kajiannya, Raksha Initiatives menguraikan sedikitnya enam risiko utama pelibatan militer dalam kontra-terorisme. Mulai dari kaburnya batas antara pertahanan negara dan penegakan hukum, meningkatnya penggunaan kekuatan berlebihan, potensi serangan balasan dari kelompok teroris, hingga munculnya skenario “perang tanpa akhir” yang menguras sumber daya nasional dan merusak legitimasi pemerintah.

Lebih jauh, pendekatan militer dinilai gagal menyentuh akar persoalan terorisme, seperti ketidakadilan sosial, marjinalisasi, dan konflik struktural. Padahal, strategi nasional yang telah ada—termasuk Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE)—justru menekankan penegakan hukum berbasis intelijen dan pendekatan komprehensif.

Raksha Initiatives menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer seharusnya menjadi opsi terakhir, hanya dalam situasi ancaman fisik yang benar-benar mendesak. Sebaliknya, substansi Raperpres yang ada saat ini dinilai mengandung banyak masalah serius dan berpotensi memperburuk penanganan terorisme di Indonesia.

“Jika tidak dibatasi secara ketat, pelibatan militer justru dapat menciptakan ketidakstabilan jangka panjang, memperbesar pelanggaran HAM, dan pada akhirnya membahayakan demokrasi,” tegas Wahyudi.

Raksha pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Raperpres tersebut dan memastikan kebijakan kontra-terorisme tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil, penegakan hukum, HAM, dan demokrasi.

Pos terkait