Jakarta – Dua keluarga korban tindak pidana yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI resmi mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (8/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pemohon perkara ini adalah Lenny Damanik, ibu dari almarhum MHS (15), korban kekerasan berat yang berujung kematian, serta Eva Meliani br Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama anggota keluarganya dalam dugaan pembunuhan berencana. Keduanya menilai hak konstitusional mereka dirugikan akibat praktik peradilan militer yang selama ini menangani tindak pidana umum.
Sidang ini didampingi koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Medan, Imparsial, Themis Indonesia, dan KontraS. Kuasa hukum menyatakan bahwa perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa permohonan ini berangkat dari peristiwa konkret yang terjadi di Medan. Menurutnya, UU Peradilan Militer telah membuka ruang pengalihan perkara pidana umum ke peradilan militer, yang berujung pada ketidakadilan bagi korban.
Sementara itu, Irvan Saputra, kuasa hukum dari LBH Medan, menyampaikan bahwa pihaknya menguji sejumlah pasal krusial dalam UU No. 31 Tahun 1997, di antaranya Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127, yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum dalam UUD 1945.
Ia mencontohkan kasus MHS, di mana pelaku yang merupakan prajurit TNI hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer, meski korban meninggal dunia akibat kekerasan. “Ini bukan sekadar putusan ringan, tapi mencerminkan masalah struktural dalam sistem peradilan militer,” tegas Irvan.
Dari KontraS, Yahya Ihyaroza menyatakan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer menciptakan ruang eksklusif bagi prajurit TNI dan berpotensi melanggengkan praktik impunitas. “Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum. Prajurit yang melakukan pidana umum harus diadili di peradilan umum,” ujarnya.
Senada, Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena menilai uji materi ini bukan hanya kepentingan para pemohon, tetapi persoalan nasional yang telah berlarut selama hampir tiga dekade. Ia menegaskan bahwa Pasal 65 UU TNI sebenarnya sudah memberikan arah yang jelas, namun tidak dijalankan secara konsisten.
Dalam persidangan, Majelis Hakim MK memberikan catatan agar permohonan diperkuat dengan penjelasan dan bukti tambahan. Meski demikian, hakim menilai isu yang diajukan merupakan persoalan serius yang memang perlu diuji secara konstitusional.
Di akhir sidang, Eva Meliani dan Lenny Damanik menyampaikan harapan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka. “Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami penderitaan seperti kami,” ujar Eva. Lenny pun memohon agar keadilan tidak lagi berhenti di tembok peradilan militer.
Sidang lanjutan akan digelar setelah para pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai arahan Majelis Hakim MK.
