Jakarta — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) atas pernyataannya yang menyebut pemberian konsesi tambang kepada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai bentuk “politik balas budi”, sebagaimana disampaikan dalam pertunjukan stand-up comedy Mens Rea.
Pusat Advokasi Studi Konstitusi dan Demokrasi (PASKODE) memandang bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional dalam rangka memastikan adanya kepastian hukum atas pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap reputasi organisasi kemasyarakatan serta kepercayaan publik.
Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M.Said, S.H., M.H menjelaskan bahwa istilah “politik balas budi” tidak semata-mata dapat dipahami sebagai opini netral, melainkan berpotensi ditafsirkan sebagai dugaan relasi kepentingan politik yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas dan independensi organisasi kemasyarakatan yang disebutkan.
“Dalam konteks hukum, laporan masyarakat tidak serta-merta harus dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi. Laporan merupakan mekanisme legal untuk menguji apakah suatu pernyataan telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan memasuki wilayah yang berpotensi merugikan pihak lain secara hukum,” ujarnya
Menurut Harmoko, meskipun kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, prinsip tersebut tidak bersifat absolut. Tidak terdapat imunitas mutlak, termasuk dalam konteks pertunjukan seni dan komedi. Ketika suatu pernyataan disampaikan di ruang publik dan menyasar subjek hukum yang jelas, maka ekspresi tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang sah menurut hukum.
Lebih lanjut, bahwa Kepolisian perlu meminta klarifikasi kepada PB NU dan PP Muhammadiyah untuk memastikan apakah terdapat keberatan atau kerugian secara hukum atas pernyataan yang disampaikan. Apabila dari hasil klarifikasi tidak ditemukan adanya keberatan hukum, sehingga tidak terpenuhi unsur delik aduan maupun tidak terdapat pihak yang dirugikan secara hukum, maka laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan dan patut dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Isu konsesi tambang merupakan isu strategis yang menyangkut kepentingan publik secara luas. Narasi yang mengaitkannya dengan praktik balas budi politik berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan sosial apabila tidak diuji serta diklarifikasi secara proporsional melalui mekanisme hukum,” tambah Har.
Harmoko juga meminta Kompolnas untuk mengawasi kepolisian dalam memproses Laporan tersebut, supaya profesional dan akuntabel.
“Penegakan hukum yang objektif justru penting agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial,” tutup Harmoko.
